31 Juli 2021, Kawanaker pergeseran mindset lama terkait penyelenggaraan perizinan berusaha harus segera diterapkan di Kota Malang. Dengan disahkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 mengamanatkan untuk melaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS RBA. Perubahan yang semula Perzinan Berusaha berbasis izin saat ini menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kota Malang tetap menerbitkan perizinan berusaha atas kegiatan usaha yang dijalankan di Kota Malang melalui sistem OSS RBA. Persiapkan seluruh persyaratan kegiatan berusaha sebelum pelaksanaan Online Single Windows Risk Based Approach (OSS RBA) tanggal 2 Agustus 2021 mulai pukul 06.00WIB.red