31 Juli 2021, Kawanaker untuk diketahui perubahan kriteria permodalan di OSS RBA (OSS Berbasis Risiko), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan K-UKM. Perubahan ini diharapkan meningkatkan daya saing K-UKM, memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Penerapannya dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).red