6 Agustus 2021, Kawanaker Online Single Submission Berbasis Risiko, sebelumnya sistem OSS yang digunakan adalah OSS versi 1.1. Saat ini Kementrian Investasi/BKPM RI telah merilis OSS Berbasis Risiko sebagai implementasi pelaksaan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja. Setiap Pelaku Usaha, Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, Badan Kepengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas wajib menggunakan OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).
OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dibuat untuk UMK (Orang Perseorangan atau Badan Usaha) dan Non UMK (orang perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan, Badan Usaha Luar Negeri). Kawanaker bisa lihat selengkapnya di video berikut ini ya, ayo kita cermati bersama dan penuhi kewajiban pelaksanaanya.red
video credit : OSS Indonesia (Kementrian Investasi/BKPM RI)