20 September 2021, Kawanaker rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Insmendagri ini berlaku sejak tanggal 20 September sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.red
salinan-inmendagri-no-43-tahun-2021-tentang-ppkm-level-4-level-3-dan-level-2-covid-2019-di-wilayah-jawa-dan-baliInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021