21 September 2021, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT. Berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.red
SE-walikota-malang-no-59-2021Surat Edaran Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2021