24 September 2021, Kawanaker rilis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.red
Permendag-Nomor-26-Tahun-2021Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26 Tahun 2021