20 Desember 2021, Kawanaker menindaklanjuti Pengumuman Kepala DisnakerPMPTSP Nomor 640/2556/35.73.406/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Konversi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terhitung sejak tanggal 20 Desember 2021 pendaftaran Sertifikat Laik Fungsi Bangunan dilaksanakan terintegrasi melalui Aplikasi SIMBG. Pendaftaran dapat diakses melalui alamat simbg.pu.go.id. Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan menjadi perhatian.red
Pengumuman-SLF