24 Januari 2022, Kawanaker Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapat kemudahan dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem OSS. Pelaku UMK cukup mencentang pernyataan mandiri yang telah tersedia di dalam sistem.
Isi pernyataan mandiri tersebut menyatakan bahwa lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi usaha dan tata ruang, maka pelaku usaha bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.red