DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

BeritaInfo Tenaga Kerja

Pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2021

18 Maret 2022, Kawanaker dalam rangka pelaksanaan Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang mengatur mengenai tata cara pemberitahuan dan pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dibaca selengkapnya di infografis di bawah ini.red

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *