5 April 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku mulai tanggal 5 s/d 18 April 2022.red
INMENDAGRI-NOMOR-20-TAHUN-2022-TENTANG-PPKM-JAWA-BALI.-5-aprilpdf