DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

Berita

Kewajiban Pemberi Kerja Memberikan THR Tahun 2022

18 April 2022, Kawanaker pada tahun ini sesuai dengan SE Kemnaker RI THR wajib diberikan sepenuhnya tanpa potongan kepada pekerja/buruh di perusahaan. Pemberian THR paling lambat telah diterima pekerja/buruh pada 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bagaimana apabila perusahaan hendak memberikan THR Keagamaan melebihi dari ketentuan yang berlaku?. Kawanaker perusahaan diperbolehkan apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau kebiasaan yang dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kepada pekerja/buruh melebihi nilai THR Keagamaan.

Kawanaker Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diberikan kepada pekerja/buruh dari pemberi kerja/pengusaha tidak boleh dalam bentuk barang/parsel. THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Negara Republik Indonesia.

Kawanaker Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek Pajak Penghasilan PPh 21. Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Tergantung pada status penerima THR Keagamaan di NPWP yang dimiliki dan terdaftar di Dirjen Pajak RI.red

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *