13 Mei 2022, Kawanaker KKPR merupakan suatu jenis perizinan dasar yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. Kewenangan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE.PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah disebutkan bahwa kewenangan atas KKPR dimiliki pemerintah pusat dan sebagian penilaian dan penerbitan KKPR diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa mengurangi kewenangan menteri.
Kawanaker jika PKKPR kegiatan berusahamu di OSS RBA yang dipilih adalah PKKPR Laut, segera lakukan perubahan data usaha melalui akun OSS kegiatan berusahamu sekarang juga. Jika wajib memenuhi PKKPR sesuai jenis KBLI yang kamu pilih segera penuhi kewajiban PKKPR Darat yang merupakan perizinan dasar di OSS RBA. Baca selengkapnya informasi di infografis di bawah ini.red
Kegiatan berusaha yang dijalankan di kota Malang berada di kawasan darat, bukan laut, maka perizinan dasar diperlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat kota Malang. OPD Tekhnis yang menjadi pengampu KKPR di kota Malang adalah DPUPRKP Kota Malang. Di OSS Berbasis Risiko kegiatan berusaha yang di jalankan di kota Malang dilarang memilih PKKPR Laut untuk seluruh kegiatan berusaha yang dilaksanakan di kota Malang.red