17 Mei 2022, Kawanaker PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.
Tahapan pelaksanaan PKKPR sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021):
- Pendaftaran, pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
- Informasi jenis usaha;
- Rencana jumlah lantai bangunan;
- Rencana luas lantai bangunan;
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
Untuk Perizinan OSS Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang (Pasal 12 Permen ATRBPN 13/2021)
- Penilaian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dalam melakukan kajian tersebut.
- Penerbitan PKKPR (Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021) Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan: Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian) Ditolak dengan disertai alasan penolakan. Jangka Waktu Berdasarkan (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021) jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional paling lama 20 hari kerja dihitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.
Akses yang mudah Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem elektronik dengan melalui alamat website oss.go.id atau dengan sistem non elektronik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten atau Kota (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nantinya pelaku usaha yang mendapatkan KKPR akan dibebankan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP (Pasal 241 ayat (1) PP 21/2021).
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan sebab memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, yang mana pungutan tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK No.143/PMK.02/2021)).
Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas Pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha yang meliputi (Pasal 3 PMK No.143/PMK.02/2021) :
- Pelayanan penerbitan KKKPR Tarif pelayanan penerbitan KKKPR dihitung berdasarkan rumus: Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.475.000,00)]
- Pelayanan penerbitan PKKPR Tarif pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan rumus: Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rpl.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)]
Dengan indeks jenis usaha dan indeks daerah sesuai dengan yang tercantum pada Lampiran PMK No.143/PMK.02/2021. Berdasarkan ketentuan PNBP tersebut, dapat diketahui bahwa penerbitan KKPR yang telah memiliki RDTR atau zonasi (KKKPR) dikenai biaya PNBP yang lebih murah dibandingkan dengan penerbitan KKPR yang belum memiliki RDTR atau zonasi (PKKPR).
Pembayaran tarif pelayanan dilakukan melalui bank setelah memperoleh verifikasi dari sistem OSS. Kemudahan izin terhadap pelaku usaha UMK Pengajuan KKPR dapat dilakukan oleh unit kegiatan usaha (Pasal 101 ayat (1) PP 21/2021):
- Non-Usaha Mikro Kecil (Non-UMK) yang meliputi usaha menengah dan usaha besar;
- dan UMK (Usaha Mikro Kecil).
Bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan kemudahan khusus dalam hal perizinan. Yaitu KKPR dapat didapatkan hanya dengan melalui membuat surat pernyataan secara mandiri bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang (Pasal 149 ayat (2) PP 21/2021). Artinya, pelaku UMK tidak dikenai biaya PNBP dalam hal pengurusan KPPR dan PKKPR. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) PMK No.143/PMK.02/2021 yang mengatur besaran PNBP hanya bagi pelaku usaha non UMK, yakni usaha menengah dan usaha besar. Nantinya pada pelaksanaannya akan dimonitor melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang (Pasal 147 ayat (1) PP 21/2021).
Bentuk dari pengendalian pemanfaatan ruang antara lain adalah (Pasal 148 PP 21/2021):
- Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
- Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;
- Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang;
- Pemberian insentif dan disinsentif
- Pengenaan sanksi; dan
- Penyelesaian sengketa Penataan Ruang.
Bisa dibaca informasi selengkapnya di infografis di bawah ini.red
Selamat Siang..
Mohon ijin bertanya.
Saya dari PT.Muncul Putra Offset.
Ada Email masuk ke kami yang isinya adalah :
Yth. Bapak/Ibu DAVID HIDAYAT
Mohon untuk melakukan perbaikan data atau dokumen sesuai dengan catatan validator selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari melalui sistem OSS. Jika melampaui batas waktu, sistem akan membatalkan permohonan PKKPR secara otomatis. Selanjutnya anda dapat mengajukan permohonan baru melalui OSS.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Salam,
Lembaga OSS – Kementerian Investasi/BKPM
Yang kami tanyakan adalah; pemberitahuna tersebut mengenai hal apa ya..?
Karen Proses OSS yang sedang kami kerjakan adalah Perizinan Perpanjangan Klinik Perusahaan.
Mohon Penjelasannya..
Terimakasih.
Terima kasih telah menghubungi kami pemberitahuan untuk update data usaha terkait pemenuhan perbaikan data Tata Ruang bisa berupa: perbaikan Peta Polygon PKKPR Darat, bukti kepemilikan/status tanah, IMB/PBG bangunan terdaftar maupun SLF jika memilih Pasal 181 atau telah memiliki perizinan tata ruang (KRK) sebelumnya, sebagai perizinan dasar terkait kesesuaian pemanfaat ruang atas lokasi kegiatan berusaha yang didaftarkan,salam
izin tanya terkait dengan “Mohon untuk melakukan perbaikan data atau dokumen sesuai dengan catatan validator selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari melalui sistem OSS”, untuk catatan validator ini bisa kita ketahui dari mana ya pak/bu ?
Terima kasih telah menghubungi kami pemberitahuan untuk update data usaha terkait pemenuhan perbaikan data Tata Ruang bisa berupa: perbaikan Peta Polygon PKKPR Darat, bukti kepemilikan/status tanah, IMB/PBG bangunan terdaftar maupun SLF jika memilih Pasal 181 atau telah memiliki perizinan tata ruang Izin Lokasi/KRK/Site Plan sebelumnya, sebagai perizinan dasar terkait kesesuaian pemanfaat ruang atas lokasi kegiatan berusaha yang didaftarkan,salam
Kepada
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang
di Tempat
Mau tanya Bagaimana prosedure atau tahapan membuat surat pernyataan mandiri untuk mendapatkan PKKPR UMK. Terima kasih tanggapan dan perhatiannya.
Salam
Harun Nur
Terima kasih telah menghubungi kami, langsung bisa datang ke Dinas kami di Perkantoran Terpadu Kota Malang Gedung A Lantai.3 untuk fasilitasi pendampingan penerbitan PKKPR Darat di jam kerja dan hari kerja,salam
Selamat pagi,
Tolong dikirim Formulir permohonan P-KKPR untuk kota medan.
Terimakasih
Terima kasih telah menghubungi kami, PKKPR bisa diakses melalui akun OSS atas usaha yang didaftarkan tidak memerlukan formulir, dan kami Kota Malang, bisa langsung menghubungi DPMPTSP Kota Medan jika anda memerlukan layanan,salam
Selamat Pagi,
saya melakukan perubahan alamat (pindah lantai) dan penambahan/pengembangan usaha (lokasi) untuk perizinan gudang di OSS tapi perizinan berusaha masih menunggu verifikasi PKKPR dan itu sudah lebih dari satu bulan,mohon informasi terkait hal tersebut
Terima kasih telah menghubungi kami, fasilitasi permasalahan OSS RBA bisa datang di Perkantoran Terpadu Kota Malang, Gedung A Lantai 3, Bidang Daldudatin, di jam dan hari kerja,salam
Selamat sore…
Maaf kalau PKKPR belum terbit setelah 20 hari setelah pembayaran PNBP bagaimana ya ?
Terima kasih telah menghubungi kami, bisa langsung menghubungi PKKPR Kota Malang, di Bidang Tata Ruang DPUPRKP Kota Malang dan Kantah (Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Malang), salam
Meskipun prosesnya di OSS tetap harus ke DPUPRKP Kota Malang dan Kantah (Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Malang) ? Bukankah OSS untuk menyederhanakan proses tersebut ?
Penyederhanaan memang sudah dilakukan di OSS RBA dan Pemkot Malang menjalankan prosedur sesuai NSPK Kementrian ATR/BPN dan kenapa masih ke dinas terkait karena memang merupakan tupoksi/kewenangan masing-masing Dinas terkait, jika ada keluhan terkait layanan mereka monggo langsung disampaikan ke Dinas terkait,salam
arahan pengurusan PPKPR terkait penertiban NIB OSS yang membutuhkan Verifikasi PKKPR Menunggu verifikasi pasal 181 sedangkan saya sudah konsultasi ke pihak BKPM disarankan untuk konsultasi ke ATR BPN dan di ATR BPN sendiri tidak ada kepastikan untuk hal tersebut mohon arahan dan bantuannya
Terima kasih telah menghubungi kami PKKPR Darat menunggu verifikasi Pasal 181 merupakan kewenangan Kementrian ATR/BPN (pusat) atau Kabupaten/Kota Malang dalam hal ini PKKPR Kota Malang, bukan Kantah (ATR/BPN Kota Malang) bisa dibaca selengkapnya di menu pelacakan di akun OSS RBA anda,salam
Selamat siang,
maaf mau tanya apakah PNBP PKKPR berbeda dengan PBB? Karena PBB kita sudah bayar jadi PNBP PKKPR ini apalagi ya? mohon penjelasannya. Terimakasih.
Terima kasih telah menghubungi kami, 2 hal yang berbeda, PNBP merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Penataan Ruang dulu dikenal Izin Lokasi atas lokasi kegiatan berusaha dan PBB adalah kewajiban pajak atas Bumi dan Bangunan atas lahan yang dikuasai,salam
untuk status PKKPR yang pada saat Dinas Tata Ruang upload data persetujuan KKPR kok di OSS muncul keterangan “Menunggu Pembayaran PNBP” lagi ya, harusnya PNBP sudah dibayarkan ditanggal 28 Sept 2022 dan notif penerimaan pembayaran sudah ada juga ditanggal 28 Sept 2022 tapi di tanggal 25 Okt 2022 muncul lagi keterangan “Menunggu Pembayaran PNBP” lgi, ini sistem OSS-nya yang error atau gima ya?
Terima kasih telah menghubungi kami, terkait pembayaran PNBP maupun doubel notifikasinya bisa dilakukan klarifikasi ke Kantor ATR/BPN Kota Malang sebagai pengampunya,salam
saya hanya merubah alamat kantor, akan tetapi “PKKPR Menunggu verifikasi persyaratan” sudah 3 bulan tidak ada kemajuan, ini saya harus kemana ya?
Terima kasih telah menghubungi kami, perubahan alamat lokasi tempat berusaha bukan hanya, karena lokasi kantor juga berubah apakah peruntukannya sudah sesuai dengan fungsi tata ruang?, apakah sudah sesuai dengan RDTR Kota Malang?, saat status PKKPR Darat di kondisi menunggu verifikasi persyaratan bisa langsung ditanyakan di Bidang Tata Ruang DPUPRKP Kota Malang selaku PKKPR Kota Malang,salam
Selamat sore.
Izin bertanya, untuk pkkpr apakah bisa di batalkan? Karena saya ada kesalahan dalam input modal, bila bisa di batalkan saya harus ke ATR/BPN atau dinas tata ruang pupr?
Terima kasih,
Mohon bantuannya
Terima kasih telah menghubungi kami, proses PKKPR Darat jika sedang dalam verifikasi tidak bisa di batalkan sampai status nya terbit atau ditolak, untuk konsultasi silahkan langsung ke Bidang Tata Ruang DPUPRKP Kota Malang,salam
Perusahaan kami bergerak di bidang penjualan alat berat,suatu hari perusahaan kami mendapatkan pembayaran pembelian alat berat berupa rumah tinggal di kota kendari dengan perjanjian dan akta2 yg sdh kami buat dan sepakati secara notaril.
Saat ini kami rencana mau balik nama rumah tersebut ke atas nama PT.kami,hanya saja pihak BPN Kendari menolak dan mengembalikan berkas balik nama kami dan meminta agar di terbitkan PKKPR nya terlebih dahulu sebagai syrat untuk balik nama rumah tsb.
Sedangkan rumah tsb tdk akan kami jadikan sebagai tempat usaha atau sejenisnya melainkan hanya kami jadikan sebagai asset saja dan rencana kami akan menjualnya jika ada yg berminat jika sesuai dengan harga yg telah kami transaksikan.
Pertanyaannya…apakah memang pihak BPN mewajibkan setiap balik nama sertifikat untuk PT.di wajibkan membuat PKKPR di daerah tsb…?
Terima kasih telah menghubungi kami PKKPR Darat merupakan kewajiban saat pendaftaran kegiatan berusaha di OSS RBA, jika rumah tinggal alamatnya tidak digunakan sebagai aset modal tetap kegiatan usaha tidak perlu PKKPR Darat/Izin Lokasi,salam
Selamat Siang,
untuk data KKPR dari Dinas PUPR sudah melakukan upload data, dan untuk hasil kkpr apakah dari DPMPTSP yang sertel ke sistem OSS atau dari Dinas PUPR?
Terima kasih telah menghubungi kami, status update data bisa dibaca melalui pelacakan di aplikasi OSS, proses PKKPR Darat langsung otomatis terupdate di OSS, jika sudah terupdate/terupload oleh OPD Teknis/DPUPRKP Kota Malang, jika nantinya sudah terverifikasi oleh verifikator sesuai area kewenangannya, akan mendapatkan SPS PNBP melalui email terdaftar di aplikasi OSS, proses pembayaran maksimal 3 hari dari penerimaan SPS PNBP dan vertek lapangan akan dilakukan oleh petugas terkait sesuai kewenangannya, baru PKKPR terbit,salam
Selamat pagi, admin PMPTSP Kota Malang. Menanyakan terkait pengajuan NIB kami (Yayasan P2PUTN – SMK Nasional Malang) di web OSS yang statusnya izinnya ditolak (PKKPR ditolak). Untuk mengetahui kekurangan atau perbaikan yang harus kami lakukan apa yaa?
Berikut saya lampirkan screenshot halaman OSS kami. Terima kasih
Terima kasih telah menghubungi kami, langsung bisa menghubungi dan berkonsultasi PKKPR Kota Malang di DPUPRKP Kota Malang di Jl.Bingkil No.1,salam
NIB saya statusnya PKKPR menunuggu veris persyaratan
Terima kasih telah menghubungi kami, bisa dibaca dengan tracking pelacakan di akun OSS Verifikasi PKKPR Darat status menunggu verifikasi di kewenangan Kementrian/Lembaga,atau Kabupaten/Kota,salam
selamat siang, saya frandika dari PT. BPR Gunung Ringgit.
saya masih proses pengembangan oss rba, dan sudah selesai namun ada notif pkkpr menunggu verfikasi persyaratan, untuk masa tunggu nya itu berapa hari ya? terima kasih
Terimakasih untuk pertanyaannya, jadi untuk verifikasi PKKPR adalah kewenangan dari Kementrian ATR/BPN dan dari kami tidak bisa memberikan kepastian selesai verifikasinya karena menunggu antrian verifikasi dari seluruh Indonesia yang mengajukan PKKPR. Saran kami untuk mengecek secara berkala dalam beberapa minggu kedepan. Terimakasih
selamat pagi
Ijin bertanya
saya dari RSU Gmim Siloam Sonder
Yth. Bapak/Ibu
kami sudah melakukan permohonan untuk ijin berusaha di aplikasi OSS setelah mengajukan kami mendapatkan notifikasi seperti di gambar dan kami telah menghubungi dinas yang terkait namun dalam aplikasi mereka belum masuk notifikasi bahwa kami sudah meminta permohonan apakah ini masalah penginputan kami yang salah atau ada gangguan dari aplikasi/jaringan?
mohon solusinya Bapak/Ibu
Terima kasih sebelumnay
Terimakasih atas pertanyaannya
Apakah bisa dikirimkan nomor NIB nya untuk bukti pendukung pengecekan datanya.
ini nomor NIB-nya 9120004112862
Untuk proses verifikasi PKKPR itu adalah kewenangan dari DPMPTSP setempat
selamat siang
ijin bertanya terkait PKKPR yang ditolak mengakibatkan tidak dapat melanjutkan migrasi OSS ke OSS Rba. Untuk solusinya bagaimana ya bapak/ibu? mohon arahannya. terimakasih
verifikasi PKKPR kewenangan Kementerian ATR BPN, solusinya bisa menanyakan ke BPN setempat.terimakasih
verifikasi PKKPR kewenangan Kementerian ATR BPN, solusinya bisa menanyakan ke BPN setempat. untuk migrasi OSS bila membutuhkan pendampingan bisa ke kantor MPP Ramayana Mal Lantai 3 Malang, terimakasih
Selamat pagi.
Apakah saya boleh minta contoh dokumen atau foto terkait rencana teknis bangunan yang dimaksud oleh OSS?
Terima kasih
Terimakasih, untuk pendampingan OSS bapak bisa menghubungi kami di Mal Pelayanan Publik “Merdeka” bertempat di Mal Alun-Alun Ramayana lantai 3 alamat Jalan Merdeka Timur. Terimakasih