21 Juni 2022, Kawanaker yang belum berhasil melaporkan kegiatan penanaman modalnya melalui LKPM Online di alamat oss.go.id di menu pelaporan. LKPM ada beberapa proses tahapan verifikasi yang harus dilalui sampai LKPM disetujui oleh Kementrian Investasi/BKPM RI. LKPM status terkirim ke verifikator DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk diverifikasi sesuai kewenangan, kemudian status terkirim ke Kementrian Investasi/BKPM RI untuk diverifikasi lebih lanjut. Di Kementrian Investasi/BKPM RI jika ditemukan ketidaksesuaian dikembalikan ke pengusaha dengan status perlu perbaikan.
Kenapa status LKPM perlu perbaikan, berikut ini beberapa kesalahan umum Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang harus segera diperbaiki pada periode berjalan, antara lain bisa dibaca selengkapnya di infografis.red