DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

BeritaInfo BerusahaInfo Investasi

Ayo Mengenal Laporan Kegiatan Penanaman Modal

20 September 2022, Kawanaker sudah tau tentang kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pengusaha dengan modal diatas 500 juta?. Bagi pengusaha non UMK dengan modal usaha diatas 500 juta wajib menjalankan LKPM online setiap 3 bulan sekali pada tanggal 1-10 periode berjalan. Bagaimana dengan UMK, UMK dengan modal usaha diatas 50 juta wajib menyampaikan LKPM online per 6 bulan sekali pada tanggal 1-10 per semester di periode berjalan.

LKPM online dapat diakses melalui akun OSS RBA kawanaker di alamat oss.go.id di menu pelaporan. Baca tips di infografis di bawah ini bagi kamu yang belum mengenal Laporan Kegiatan Penanaman Modal.red

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *