3 Desember 2022, Kawanaker Hari Disabilitas Internasional atau International Day of People with Disabilities diperingati setiap tanggal 3 Desember. Tahun ini, peringatan Hari Disabilitas Internasional jatuh pada Sabtu (3/12/2022). Peringatan ini sebagai momentum untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada para penyandang disabilitas di seluruh dunia.
Simak serba-serbi Hari Disabilitas Internasional 2022, tema hingga sejarah peringatan tersebut.
Geminastiti Purinami A dalam tulisannya berjudul Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja di Jurnal Pekerjaan Sosial (Vol.1 No: 3, Desember 2018) menjelaskan penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Meski begitu, para penyandang disabilitas memiliki hak fundamental layaknya manusia pada umumnya. Artinya, penyandang disabilitas memperoleh perlakuan khusus dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai pelanggaran HAM. Melansir laman resmi Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Hari Disabilitas Internasional 2022 mengusung tema “Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world”.
Tema ini berfokus pada penegakan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian dan keamanan untuk penyandang disabilitas. Pada intinya, peringatan Hari Disabilitas Internasional juga sebagai komitmen untuk mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia.
Sejarah Hari Disabilitas Internasional 3 Desember
Dilansir dari detikNews, peringatan Hari Disabilitas Internasional dicetuskan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1992. Hari Disabilitas Internasional diperingati sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terkait masalah yang dihadapi para penyandang disabilitas. Baik dalam aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, maupun budaya.
Pada 2006, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) mulai diadopsi. Konvensi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat. Selain itu, konvensi ini juga bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi dan menciptakan kesempatan yang sama untuk penyandang disabilitas di seluruh dunia.
Pada 2019, PBB meluncurkan Strategi Inklusi Disabilitas sebagai landasan bagi kemajuan yang berkelanjutan dan transformatif untuk penyandang disabilitas. Ketika itu, Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa PBB harus memimpin dalam upaya peningkatan standar dan kinerja bagi penyandang disabilitas di semua pilar pekerjaan, dari kantor pusat hingga lapangan.
PBB menegaskan bahwa pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan utuh merupakan bagian yang tidak dapat dicabut, integral, dan tidak terpisahkan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.red