Perizinan Baru:
•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
•Gambar Media Reklame
•Scan KTP
•Scan Formulir*
•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000*
•Scan Tanda Terima / SK izin keramaian
Perpanjangan Perizinan:
•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
•Gambar Media Reklame
•Scan KTP
•Scan Formulir*
•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000*
•Scan Tanda Terima / SK izin keramaian
•Scan Surat Izin Lama
•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
keterangan
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.