DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin Reklame Insidentil

Perizinan Baru:

•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku

•Gambar Media Reklame

•Scan KTP

•Scan Formulir*

•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000*

•Scan Tanda Terima / SK izin keramaian

Perpanjangan Perizinan:

•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku

•Gambar Media Reklame

•Scan KTP

•Scan Formulir*

•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000*

•Scan Tanda Terima / SK izin keramaian

•Scan Surat Izin Lama

•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku

keterangan

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *