Perizinan Baru:
•Scan KTP yang masih berlaku
•Scan Dokumen Pendirian Usaha dan profil perusahaan bila berbentuk Perusahaan
•Bukti Penguasaan Lokasi Izin
•Scan Surat keterangan tidak keberatan warga sekitar, dilengkapi dengan Berita acara sosialisasi warga sekitar
•Gambar / Lay out rencana usaha / kegiatan
•Bukti kesesuaian Tata Ruang dengan rencana usaha / kegiatan. (AP/KRK, Site Plan, IMB)
•Scan Formulir Permohonan*
•Scan Formulir SPPL Sesuai Kegiatan Usaha
•Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen*
Keterangan :
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.