9 Juli 2020, Transisi Kenormalan Baru bukan Kondisi Normal, Pengaturan pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Tontonan dan Keramaian Umum. Pengaturan tertulis di dalam Perwal Kota Malang No.19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Seluruh kegiatan sosial dan bermasyarakat tidak lagi dibatasi secara besar tetapi tetap wajib menjalankan kaidah dan mematuhi Protokol Kesehatan RI. Kedisiplinan dalam mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan RI merupakan vaksin terampuh pada saat kita memasuki Fase Transisi Kenormalan Baru.