12 Juli 2020, UMKM tidak hanya didukung untuk bangkit, tapi juga dilindungi oleh pemerintah. Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2020, Pemerintah berikan jaminan kredit modal kerja (KMK) untuk UMKM sekaligus loss limit dan PMN kepada @pt_jamkrindo dan @askrindo. Ini adalah paket lengkap menuju bangkitnya UMKM Indonesia. Mau tahu kriteria, fitur, serta proses bisnis jaminan kredit modal kerja (KMK) dan Loss Limit? bisa dibaca selengkapnya di infografis Kemenkeu RI dibawah ini.red