24Juli 2020, Merujuk pada UU No.8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat 2 (dua) tersebut, Perusahaan wajib pekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 1 (satu) % dari jumlah karyawan. Jelas dan tegas Pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya.
Agar para pencari kerja disabilitas dapat bekerja secara produktif dan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar kerja tentunya mereka harus dibekali dengan kesiapan pendidikan, keterampilan, pengembangan bakat dan minat para pencaker disabilitas, serta kesiapan penyedia kerja dalam menerima tenaga kerja disabilitas, termasuk dalam hal penyediaan aksesibilitas yang memadai di tempat kerja,