18 Agustus 2020, Informasi Disnakertrans Jawa Timur memastikan, jumlah pekerja yang terdata akan menerima subsidi sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah pusat, diperkirakan pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020.
Bila yang terdata ada sebanyak 1,5 juta pekerja, artinya anggaran subsidi gaji yang turun ke Jatim totalnya Rp 3,6 triliun, sehingga mampu mendongkrak perekonomian di Jatim.
Pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan pendataan hingga akhir Agustus dan menyerahkannya ke pemerintah pusat. Sehingga semua data yang disetorkan bisa terakomodasi.red