8 Oktober 2020, Paparan Menteri Ketenagakerjaan RI, RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar penyusunan perjanjian kerja. Ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU No.13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh dalam kegiatan alih daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan. Dalam RUU Cipta Kerja ini juga tetap diatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh. Besaran pesangon juga diatur, sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). UU Cipta Kerja mengatur TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, pada waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu. Penyusunan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja tetap memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 13 Tahun 2003.