11 Oktober 2020, UU Cipta Kerja secara khusus mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan dan pendampingan hukum untuk usaha mikro dan kecil. Dengan adanya perlindungan hukum, UMKM bisa mengembangkan kegiatan usahanya lebih besar lagi dan peluang akses pasar lebih luas.
Prioritas UMKM untuk pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja:
Pasal 97
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Semoga UU Cipta Kerja bisa mendorong #UMKMNaikKelas