13 Oktober 2020, Rilis @kemenkopukm Beragam kemudahan, akses, dan fasilitasi yang diberikan pemerintah akan kurang maksimal hasilnya tanpa adanya proses pendampingan yang berkelanjutan.
UU Cipta Kerja hadir untuk melengkapi manfaat yang ada dengan memberikan mandat pada Pemerintah, dunia usaha, dan Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan inkubasi UMKM.
Kita harus optimis, di masa depan usaha-usaha unggulan dari masyarakat akan bermunculan, sebagai tombak kesejahteraan masyarakat.red