17 November 2020, Kawanaker kamu punya usaha dengan modal usaha masuk penggolongan UMKM yang dijalankan saat ini di Kota Malang?. Pemerintah di kondisi pandemı Covid-19 ini memberikan banyak kemudahan maupun insentif berusaha. Mulai dengan penyederhanaan perizinan berusaha melalui OSS yang bisa diakses di alamat oss.go.id. Maupun bantuan dana hibah melalui program bantuan produktif untuk UMKM agar kegiatan berusaha tetap bisa berlangsung. Tidak berhenti disitu saja banyak juga kelas-kelas online yang diselenggarakan melalui webinar, zoom meeting, masterclass, dengan narasumber berkualitas yang bisa diikuti gratis. Untuk peningkatan kapasitas dan memperkaya literasi sebagai penunjang kegiatan berusaha dan memperoleh sertifikasi online yang diadakan oleh Kementrian maupun Instansi Pemerintah lainnya.
Satu hal yang terkadang dikesampingkan oleh para pengusaha adalah kewajiban melaksanakan pendaftaran Izin kegiatan berusaha. Legalitas usaha bisa memperkuat eksistensi kegiatan berusaha dan memperoleh pengakuan hukum atas usaha yang kamu jalankan. Perizinan bukan semata-mata diurus ketika kamu membutuhkannya sebagai salah satu persyaratan perbankan saja. Ayo tertib ker!, jadilah pelopor bagi teman-teman pengusaha lainnya. Arek Malang Wani Izin! Tertib izin kegiatan berusaha lancar.red