28 November 2020, Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.red
Salinan-Keppres-Nomor-22-tahun-2020