14 Desember 2020, Penyederhanaan prosedur perizinan dapat membuka hambatan investasi, harapannya agar pemodal masuk dan menanamkan modalnya secara luas di semua sektor yang menjanjikan.
UU Cipta Kerja mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III.
Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran yang menimbulkan K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) akan dikenakan sanksi pidana.
Untuk lebih lengkapnya terkait penyederhanaan perizinan sektor dapat dilihat pada postingan dibawah ini.red