24 Desember 2020, Pemerintah Targetkan Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% di 2024.
1. Data OJK mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2019 telah mencapai 76,19%. Artinya, sebanyak 76,19% dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal.
2. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan Presiden Jokowi sebesar 75%. Melihat tren peningkatan ini, Presiden RI menetapkan target inklusi keuangan untuk 2024 sebesar 90%.
3. Untuk mengakselerasinya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 114/2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan demikian, Perpres SNKI sebelumnya (Perpres 82/2016) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Pemerintah juga akan mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di provinsi dan kabupaten/kota.
5. Langkah lain yang ditempuh antara lain:
6. Kelompok masyarakat prioritas keuangan inklusif, antara lain: