9 Januari 2020, Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Baca ketentuan selengkapnya di copy rilis JDIH @pemkotmalang dokumen SE di bawah ini.red
SE-Walikota-Malang-No-1-Th-2021