10 Maret 2021, Rilis info @kemenkopukm, Kabar baik untuk Kawanaker nih yang sedang menimbang-nimbang lokasi usaha. PP No. 7/2021 yang mengatur Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM sebagai turunan UU Cipta Kerja telah diundangkan. Salah satu isinya memberikan keberpihakan kpd pelaku UMK utk mendapatkan akses lokasi strategis. Antara lain kebijakan yg mewajibkan tempat usaha di infrastruktur publik dialokasikan minimal 30% bagi UMK. Biaya sewa untuk UMK pun maksimal 30% daripada harga komersial.
Nah, tunggu apalagi segera cari informasi lokasi mana yg cocok utk usaha Kawanaker. Kelak tidak lama lagi kita akan lihat produk-produk Kawanaker yang lebih dikenal di area terminal, stasiun, bandara, atau rest area. Saatnya gaungkan Beli Produk Lokal, UMKM Bangkit!.red