17 Maret 2021, Kawanaker Tim Pemantauan dan Pengawasan Kegiatan Penanaman Modal DisnakerPMPTSP pada hari ini melaksanakan kegiatan di dua lokasi. Kegiatan Penanaman Modal harus disertai dengan seluruh pemenuhan komitmen kegiatan berusaha. Selain itu untuk kegiatan berusaha yang dalam proses kontruksi dan yang sudah beroperasional dengan modal diatas 500 Juta mempunyai kewajiban melaksanakan LKPM Online.
Ketidaktahuan kewajiban pemenuhan komitmen berusaha setelah pendaftaran kegiatan berusaha melalui OSS selalu jadi alasan pengusaha di lapangan. hal lain yang ditemui adalah ketidaktahuan akan kewajiban pelaksanaan LKPM Online. LKPM Online wajib dilaksanakan per triwulan pada tahun berjalan.red