19 Maret 2021, Kawanaker sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pada hari ini dilaksanakan review SP dan SOP DisnakerPMPTSP. Dihadiri oleh OPD Teknis terkait dan dengan didampingi oleh tim ahli yang biasa menangani KemenPAN RB. Tata cara pemberian layanan publik terkait layanan Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan di DisnakerPMPTSP dirangkai di dalam SP dan SOP yang disesuaikan dengan PP Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu tetap berpedoman kepada PermenPAN RB NOmor 25 Tahun 2012.red