25 Maret 2021, Merujuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaksanaannya melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Kegiatan berusaha berubah orientasi yang semula berorientasi kepada perizinan saat ini berorientasikan kepada Risiko yang timbul atas kegiatan berusaha.
DisnakerPMPTSP pun melaksakanan langkah nyata dengan segera mempersiapkan seluruh sektor dalam meningkatkan layanan pedaftaran kegiatan berusaha melalui OSS. Sebelum benar-benar di launching sosialisasi akan terus diberikan bagi seluruh kegiatan berusaha di Kota malang agar sudah terdaftar di OSS BKPM RI versi 1.1. Jika sebelumnya pengusaha sudah terdaftar di OSS versi 1.0 diharapkan segera migrasi ke OSS versi 1.1.red