28 Maret 2021, Kawanaker pengumuman bagi pelaku usaha reklame, sesuai amanat Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2015, pasal 29 huruf a: “Penyelenggara Pemegang Izin Reklame wajib memasang informasi yang bersifat layanan publik Pemerintah Daerah bagi kontruksi yang belum ada reklamenya”.red