DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

BeritaInfo Berusaha

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

3 April 2021, Kawanaker penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,melalui:

a. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan

b. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi:

a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha : persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud

meliputi sektor:

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. lingkungan hidup dan kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan;

h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

i. transportasi;

j. kesehatan, obat, dan makanan;

k. pendidikan dan kebudayaan;

l. pariwisata;

m. keagamaan;

n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;

o. pertahanan dan keamanan; dan

p. ketenagakerjaan

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *