26 April 2021, Kawanaker sehubungan telah diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko dengan ini diumumkan penghentian penerbitan IUJK di Kota Malang. Pendaftaran perizinan berusaha sektor jasa kontruksi dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS) di alamat oss.go.id. Sektor Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat sub sektor Jasa Kontruksi termasuk kategori Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi. Dengan demikian tidak ada lagi Ijin Usaha Jasa Kontruksi. Pelaku Usaha Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja Kontruksi) yang pendaftarannya dilaksanakan melalui OSS.red