1 Mei 2021, Kawanaker masih memanfaatkan pohon sebagai tempat pemasangan reklame insidentil yang dipaku, untuk pohon yang berada di taman pulau jalan, atau yang berada di ruang milik jalan?. Ayo disiplin ker!, biarkan pohon hidup dan memberikan nafasnya untuk sekitar. Jangan memaku pohon yang berada di pinggir jalan untuk memasangkan media reklame usahamu. Pelanggaran akan dikenakan sangsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Kota Malang.red