5 Juli 2021, Kawanaker masih banyak masyarakat yang kurang tahu, bahkan belum mengenal BP2MI. Hal ini terjadi karena lembaga yang bertugas melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya ini telah berubah nama.
Penempatan pekerja migran ke luar negeri oleh pemerintah secara resmi baru terjadi pada tahun 1970 oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi, melalui program Antarkerja Antarnegara (AKAN) dengan melibatkan pihak perusahaan swasta (perusahaan jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta).
Seiring waktu berjalan, dalam upaya meningkatkan kualitas penempatan dan keamanan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, pada tahun 2004 lahir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang pada Pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kemudian BNP2TKI bertansformasi menjadi BP2MI. BP2MI memiliki tugas melindungi PMI dan keluarganya dengan 3 dimensi sosial, hukum, dan ekonomi yaitu mulai dari sebelum penempatan, saat penempatan, dan sesudah penempatan, yaitu saat PMI kembali ke tanah air.red