2 Juli 2021, Kawanaker Surat Edaran Kementrian Agama RI Nomor SE.17 Thun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).red
SE-Kemenag-nomor-17-tahun-2021