8 Maret 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku mulai…
8 Maret 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku mulai…