7 Desember 2020, Rilis @kemnaker Pemerintah menerbitkan Surat Edaran terkait Hari Libur Nasional dalam rangka Pilkada Tahun 2020. Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.red