Perizinan Baru / Perpanjangan: •Scan Formulir* •Scan KTP Penanggung jawab / Direktur / Komisaris •Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 •Scan KTP Orang yang diberi Kuasa •Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang,…
Perizinan Baru / Perpanjangan: •Scan Formulir* •Scan KTP Penanggung jawab / Direktur / Komisaris •Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 •Scan KTP Orang yang diberi Kuasa •Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang,…