14 Februari 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Mentri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.red
14 Februari 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Mentri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.red