2 Agustus 2021, Kawanaker globalisasi menjadi sebuah realitas sosial yang nyata, secara gamblang telah menghilangkan sekat-sekat antar negara di segala sektor. Fenomena ini akan berbanding lurus dengan dibuatnya sistem baru yang dipersiapkan untuk memfasilitasi kemudahan penanaman modal atau investasi. Indonesia sebagai negara berkembang yang menarik para investor, memiliki Kementerian Investasi atau BKPM RI, menjembatani para investor untuk berusaha di Indonesia. Dalam hal ini secara kontekstual, kementerian ini bertugas untuk menangani urusan investasi secara input ataupun output maupun kemudahan berusaha yang diselenggarakan di negera Indonesia.
Beberapa inovasi di bidang investasi mencuat dirilis oleh Kementrian Investasi atau BKPM RI di awal tahun ini. Inovasi tersebut adalah Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA. Dimana sistem ini adalan sebuah teknologi yang memiliki fitur sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Akan tetapi, proyek ini terpaksa mundur dan ditunda karena beberapa alasan. Jika mengacu pada target diawal, sistem OSS RBA ditargetkan akan diluncurkan pada tangga 2 Agustus 2021. Terkait alasan diundurnya proyek ini, dikarenanakan proses penyempurnaan dari sistem yang inovatif ini. Konsep OSS RBA ini ditargetkan akan dipecah menjadi empat komponen. Yaitu, aplikasi untuk kabupaten atau kota, provinsi, kementeriann atau lembaga, pusat di BKPM RI.
Mengenai perilisan sistem OSS-RBA ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dimana secara tekstual, Kementerian Investasi atau atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan di informasikan lebih lanjut.red