26 Juli 2021, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.red
Surat-Edaran-Walikota-No-43