26 November 2021, Kawanaker rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 1,09 persen. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, formula penetapan upah minimum 2022 ini sebenarnya bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah sehingga terwujudnya keadilan.
“Tujuannya mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan yang upah minimumnya rendah. Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antarwilayah,” kata Ida saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/11).
Ida menjelaskan, penetapan UMP 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang baru digunakan ini memuat formula penetapan upah yang berbeda dengan sebelumnya. Formula terbaru ini, kata Ida, berupaya memacu laju pertumbuhan UMP di daerah yang UMP-nya masih rendah dibanding konsumsi rata-rata masyarakat daerah tersebut. Sehingga tak ada lagi UMP yang berada di bawah konsumsi rata-rata.
Di lain sisi, formula ini juga berupaya menekan laju kenaikan UMP di daerah yang capaian UMP-nya sudah tinggi dibanding rata-rata konsumsi. “Jadi kalau yang sudah tinggi itu naik terus, sementara yang di bawah ini naik tapi tidak bisa mengejar, maka tidak akan pernah ketemu pada titik ideal,” ungkap Ida. Ida menambahkan, penetapan Upah Minimum ini merupakan program strategis nasional. Sebab, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.
Secara rata-rata, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh sudah berulang kali menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7 hingga 10 persen. Sebagai perbandingan, dalam lima tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas 3 persen. Periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Sedangkan pada 2021, tepat ketika pandemi Covid-19 sedang menggila, upah minimum naik 3 persen lebih.red
Filosofi Penetapan Upah Minimum
0
0
0