DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

BeritaInfo Publik

Protokol Mulai Berusaha di Fase Transisi Kenormalan Baru

13 Juni 2020, Saat Ini Kota Malang berada di Fase Transisi Kenormalan Baru, berikut ini Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi yang mulai berusaha kembali. Untuk dapat menjalankan usaha kembali harus tersedia seluruh sarana, prasarana maupun peralatan sesuai Protokol Kesehatan Pemerintah RI. Jika belum memenuhi pengusaha dilarang menjalankan usahanya dulu sebelum memenuhi Protokol Kesehatan Pemerintah RI di tempat usaha antara lain : tempat mencuci tangan yang dilengkapi wastafel dengan sabun dan hand sanitizer, thermo gun, Alat Pelindung diri standar untuk seluruh karyawan (Face Shields, Masker Kain, Sarung Tangan, Alat bantu pengambil transaksi tunai) , kapasitas maksimal 50% dari seluruh kapasitas usaha yang sudah disiapkan sesuai kaidah Physical Distancing dengan alat penanda jarak minimal 1-2 meter, dan wajib menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat di kawasan usaha. Wajib secara berkala membersihkan dan melaksanakan penyemprotan cairan desinfektan di tempat usaha, Memasang Tulisan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di tempat usaha.red

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *