13 Juni 2020, Fase Pembatasan Sosial Berskala Besar telah kita lalui bersama, saat ini sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 kita berada di fase Transisi Kenormalan Baru, Bukan berarti sudah tidak lagi mematuhi Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 maupun Protokol Kesehatan Pemerintah RI. Berikut ini infografis terkait Protokol Mulai Berusaha di bidang jasa makanan dan minuman dengan jenis usaha Restoran, Rumah Makan dan sejenisnya. Sebelum memenuhi sarana,prasarana maupun peralatan usaha dilarang untuk beroperasional sampai memenuhi sesuai ketentuan Protokol Pencegahan Pemyebaran Covid-19 dan Protokol Kesehatan Pemerintah RI.red
Protokol Mulai Berusaha Restoran/Rumah Makan dan sejenisnya di Fase Transisi Kenormalan Baru
0
0
0