10 November 2022, Kawanaker pada hari ini Kamis, 10 November 2022 dilaksanakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui pemenuhan Kewajiban LKPM. Laporan Kegiatan Penanaman Modal terbagi dua, untuk Usaha UMK dilaksanakan per semester dan untuk Non UMK pelaksanaan per triwulan.
LKPM merupakan media komunikasi terkait perkembangan penanaman modal para pelaku kegiatan usaha dengan Pemerintah. Bukan merupakan laporan keuangan pada umumnya, dan tidak mempengaruhi kewajiban perpajakan. Pemulihan Ekonomi Nasional dapat diketahui berdasarkan perkembangan penanaman modal sesuai kondisi eksisting yang dilaporkan salah satunya melalui LKPM.
Ayo tunggu apalagi Kawanaker lengkapi kegiatan usahamu dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai legalitas kegiatan usaha, dan tunaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal setiap periode baik untuk UMK maupun Non UMK.red